Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak masalah ada tempat tinggal di bawah masjid untuk pengajar al-Quran, muadzin atau yang lain, karena hal itu merupakan aspek-aspek kebaikan yang dibutuhkan masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka kami berharap tidak ada kekhawatiran untuk shalat di masjid tersebut dan salatnya sah insya Allah Ta`ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Membuat bangunan di atas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya tidak boleh karena hal itu termasuk sarana kemusyrikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang melakukan hal itu dan mengatakan bahwa mereka termasuk orang yang jahat. Menyerahkan harta (uang) untuk kas kuburan termasuk syirik terbesar karena hal itu termasuk salah satu jenis ibadah […]


Apabila meminta izin kepada para pemilik dana yang sedianya digunakan membangun masjid tersebut bisa dilakukan agar (uang mereka) dialihkan untuk masjid lain maka meminta izin itu wajib. Tetapi jika tidak mungkin meminta izin maka menggunakan dana itu untuk perluasan masjid lain merupakan hal yang mesti dilakukan karena masjid-masjid itu satu jenis dan hal tersebut sesuai […]


Anda boleh menginfakkan sisa uang dari pembangunan masjid yang Anda pimpin untuk membangun masjid lain jika masjid pertama (yang Anda pimpin) sudah tidak membutuhkan uang itu lagi. Anda tidak boleh menggunakan uang itu untuk selain pembangunan masjid karena itu berarti menggunakan uang amal untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan orang yang beramal. Wabillahittaufiq, wa […]


Uang tersebut harus digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur dan tidak boleh digunakan untuk urusan lain, tetapi tetap digunakan untuk keperluan masjid mana pun demi merealisasikan tujuan para donatur. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari penanya (M. S. Q.) yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan ulama Senior, dengan nomor […]


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Wakil Kepala Daerah `Asir yang ditugaskan (di wilayah tersebut), dengan nomor (10557) pada tanggal […]


Memanfaatkan masjid yang berada di dalam gedung pemerintahan 8 /5/1419 H yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2998) pada tanggal 11/5/1419 H, yang berisi pengkajian atas permohonan yang diajukan oleh pimpinan pemerintah provinsi al-Bukairiyah tentang boleh tidaknya memanfaatkan tanah masjid yang berada di dalam bangunan pemerintahan setelah dirobohkan, dikarenakan pemerintah […]


Tidak ada halangan untuk menjual villa tersebut lalu membangun masjid dengan uang hasil penjualan itu kalau Anda sekalian tidak membutuhkannya. Tapi kalau tidak, maka Anda sekalian terus saja shalat di villa hingga Anda mampu mendirikan masjid, atau hingga ada orang Muslim yang menginginkan kebaikan membangun masjid tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Pada dasarnya hak pribadi seseorang tidak boleh digunakan oleh orang lain untuk bangunan atau lainnya, atau dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izinnya. Anda sekalian harus mencari alternatif tanah selain tanah tersebut. Pembangunan tempat shalat di luar batas wilayah masjid di mana jamaah yang salat tidak bisa melihat imam adalah tidak boleh bagi orang yang shalat […]


Bisnis ini tidak disyariatkan agama, berdasarkan hadis-hadis sahih tentang larangan untuk menghias masjid. Selain itu, hiasan masjid akan mengganggu konsentrasi orang-orang yang shalat karena melihat dan memikirkan hiasan dan ukiran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.