Fiqih
Menjual Villa Kemudian Membangun Masjid Dengan Harga Villa Tersebut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami adalah komunitas Muslim di kota Excel. Kami ingin mengadakan kegiatan Islami. Kami mengajukan permohonan kepada pemerintah Perancis agar mendapatkan sebidang tanah yang akan kami bangun masjid di atasnya.
Setelah beberapa lama kami membeli sebuah rumah yang dibangun dengan gaya barat (villa), kami shalat di dalam villa tersebut beberapa lama sampai akhirnya pemerintah Perancis memberi kami sebidang tanah.
Kami tidak memiliki apapun untuk membangun (masjid) di tanah tersebut selain villa itu. Selama kami berpedoman dengan al-Quran dan as-Sunnah kami tidak berani melakukan sesuatu kecuali setelah kami tahu hukum syariatnya.
Kami sepakat bahwa urusan apa saja harus menggunakan surat keterangan yang dimasukkan ke dalam map lembaga. Pertanyaan: Bolehkah bila kami menjual villa tersebut lalu membangun masjid dengan uang hasil penjualan tersebut?