Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Yang dianjurkan bagi seseorang adalah agar menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Apabila dia berkurban lebih dari satu ekor maka boleh saja. Yang afdal adalah memakan sebagiannya dan menghadiahkan serta menyedekahkannya kepada para fakir dan orang-orang yang kurang mampu manakala mereka ini ada, tapi seorang muslim […]


Satu ekor hewan kurban cukup untuk satu keluarga berapapun jumlah mereka dan tidak perlu setiap orang menyembelih kurban sendiri-sendiri. Menyembelih kurban dapat dilakukan di salah satu hari di antara empat hari yang disyariatkan untuk menyembelih kurban, yaitu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Yang lebih utama untuk Anda lakukan adalah memenuhi keinginan […]


Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu. Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam perkara ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika Anda tergabung dalam satu sumber keuangan dan pendapatan, maka seekor hewan kurban cukup untuk kurban Anda semua karena Anda sekalian masuk kategori hukum pemilik satu rumah. Namun jika setiap pemilik rumah mandiri dalam masalah keuangan dan pendapatan, maka setiap rumah memiliki hukumnya tersendiri dan dianjurkan untuk setiap rumah berkurban secara tersendiri, kecuali salah seorang […]


Yang sunnah bahwa seorang laki-laki itu cukup berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat `Umarah bin Abdullah, dia berkata, “Aku telah mendengar `Atha’ bin Yasar mengatakan, ‘Saya bertanya kepada Abu Ayub Al-Anshari radhiyallahu `anhu tentang bagaimana berkurban di zaman Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, […]


Disunnahkan bagi setiap pemilik rumah agar berkurban untuk dirinya dan orang yang berada di rumahnya. Satu ekor hewan kurban tidak cukup untuk beberapa rumah meskipun mereka berada dalam satu pagar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala Pertanyaan: Di sebagian besar negara Islam, setibanya jamaah haji dari kota suci setelah melaksanakan ibadah haji, mereka diberi gelar HAJI. Gelar tersebut senantiasa melekat pada dirinya, bagaimana hukumnya yang demikian? Jawaban: “Ini adalah kekeliruan, karena padanya terdapat semacam perbuatan riya’. Tidak boleh seseorang disebut dengan gelar tersebut, […]


Setiap orang hendaknya berkuban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Jika ayah Anda menyembelih kurban dan mengikutsertakan Anda dalam kurbannya maka hal itu telah menggugurkan kewajiban Anda untuk menyembelih kurban lagi karena Anda termasuk anggota keluarganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hewan kurban tidak sah jika dibeli dalam keadaan sudah disembelih dan dikuliti karena niat berkurban tidak ada pada waktu penyembelihan bahwa itu sebagai kurban, baik diniatkan untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain. Karenanya itu hanya merupakan daging kambing dan bukan kurban. Kewajiban atas orang yang berkurban dengan daging kambing untuk membeli gantinya di sisa […]


Hari penyembelihan kurban -baik untuk orang yang meninggal dunia ataupun yang masih hidup- berakhir seiring terbenamnya matahari pada tanggal tiga belas Dzulhijjah; sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, كل أيام التشريق ذبح “Semua hari Tasyrik adalah untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad dan Al-Haitsami dalam Majma` Az-Zawaid) Ali radhiyallahu `anhu berkata, “Hari menyembelih kurban adalah […]


Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai shalat Iduladha di suatu daerah. Jika di daerah tersebut terdapat banyak shalat Id maka yang jadi acuan adalah yang lebih dahulu selesai shalat Idnya karena hukum menyembelih hewan kurban ini berkaitan dengan pelaksanaan dan selesainya shalat Id dan bukan terkait waktu. Karena itu, salat Id yang Anda lakukan […]


Bisul yang terdapat pada hewan kurban tersebut termasuk jenis penyakit. Selama penyakit ini tidak tampak oleh Anda ketika membelinya dan tidak mempengaruhi kesehatannya maka insya Allah kurban ini sah dan penyakit ini bukan termasuk cacat yang menjadi penghalang bagi kesahan kurban. Cacat yang membuat kurban tidak sah adalah jika penyakit itu merupakan penyakit yang jelas […]