Fiqih

Membeli Hewan Kurban Iduladha, Namun Setelah Disembelih Dan Dikuliti Ternyata Mengidap Dua Bisul

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20231 min read
Membeli Hewan Kurban Iduladha, Namun Setelah Disembelih Dan Dikuliti Ternyata Mengidap Dua Bisul

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki membeli hewan kurban Iduladha. Setelah hewan tersebut disembelih dan dikuliti ternyata mengidap dua bisul. Bisul ini belum meletus terkena benda dan belum mengeluarkan cairan. Apakah kurbannya ini sudah sah atau dia harus berkurban lagi? Perlu diketahui bahwa laki-laki ini tidak mengikuti seluruh proses penyembelihan. Dia hanya menyaksikan ketika hewan disembelih, lalu pergi ke tempat kerja, dia memotong kuku dan mencukur rambutnya saat bekerja, dan dia tidak tahu ihwal bisul itu. Berilah kami penjelasan; Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast