Fiqih

Berkurban Lebih Dari Satu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20231 min read
Berkurban Lebih Dari Satu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sejak bertahun-tahun dan sampai tahun lalu saya menyembelih delapan kurban untuk orang tua, kakek, dan bibi-bibi saya, ketika putra dan putri saya masih tinggal bersama saya. Sekarang, alhamdulillah, putra-putri saya telah menikah, dan tidak ada lagi orang yang akan membantu membagikan daging kurban. Kurban-kurban tersebut merupakan sumbangan dari saya. Tapi di antara hewan kurban itu diniatkan untuk kakek saya dari pihak bapak saya dan satu kurban untuk nenek saya dari pihak bapak saya. Kakek saya semoga Allah merahmati semuanya telah mewasiatkan hal ini kepada ayah saya, dari seperempat hasil kurma yang dulunya produktif. Hanya saja hampir empat puluh lima tahun kurma tersebut terabaikan karena kekurangan air dan akhirnya tidak produktif dan kering kerontang. Pertanyaan saya kepada Anda yang terhormat, apa yang benar dilakukan terkait kurban ini? Saya telah mencari lembaga yang mau menerima hewan kurban ini setelah disembelih untuk mendistribusikan daging kurban ini kepada orang-orang yang tidak mampu, namun saya tidak menemukannya, padahal saya tidak ingin meninggalkan pelaksanaan kurban-kurban ini selama saya masih hidup. Berilah saya fatwa semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya dan menjadikan ilmu Anda bermanfaat.
HomeRadioArtikelPodcast