Fiqih
Saudara-saudara Yang Bertetanggaan, Apakah Mereka Tergabung Dalam Satu Hewan Kurban

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya tinggal bersama saudara saya dan kami berjumlah lima orang. Kami semuanya sudah menikah dan kami tinggal di perumahan rakyat yang saling berhadapan dan dikelilingi oleh pagar yang berbentuk lingkaran. Makanan kami sama; sarapan pagi, makan malam ataupun makan siang, dan tempat berkumpul kami sama, serta ibu kami tinggal bersama kami.
Pertanyaan saya, apakah seekor hewan kurban pada hari raya Iduladha cukup untuk kurban semuanya sebagaimana yang dilakukan oleh almarhum bapak kami sebelum meninggal, ataukah setiap orang harus berkurban sendiri-sendiri?