Fiqih

Seseorang Meninggal Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Untuknya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 20231 min read
Seseorang Meninggal Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Untuknya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apabila seseorang meninggal dunia setelah hari tasyrik, apakah boleh menyembelih hewan kurban untuknya? Karena di sebagian masyarakat, apabila ada yang meninggal di bulan Dzulhijjah, maka mereka akan berkurban untuk orang itu, sekalipun dilakukan di akhir bulan.
HomeRadioArtikelPodcast