Fiqih
Seseorang Meninggal Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Untuknya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apabila seseorang meninggal dunia setelah hari tasyrik, apakah boleh menyembelih hewan kurban untuknya? Karena di sebagian masyarakat, apabila ada yang meninggal di bulan Dzulhijjah, maka mereka akan berkurban untuk orang itu, sekalipun dilakukan di akhir bulan.