Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda tidak diwajibkan untuk meng-qadha satu rakaat karena tidak sempat membaca Surat Al-Faatihah. Akan tetapi, karena Anda telah meng-qadha satu rakaat dan sujud sahwi dengan menganggap bahwa rakaat yang terlewat Al-Faatihah itu tidak sah, maka kami berpendapat bahwa Anda tidak berdosa dan dimaklumi karena ketidaktahuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Makmum yang mengetahui bahwa imam meninggalkan sujud sebaiknya tidak mengucapkan salam bersama imam. Dia harus melakukan satu rakaat lagi sebagai ganti dari rakaat yang sujudnya terlewatkan, apabila sujud yang tertinggal itu bukan pada rakaat terakhir. Setelah itu dia bertasyahud akhir dan mengucapkan salam. Apabila sujud yang tertinggal itu berada pada rakaat terakhir, maka dia dapat […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka hukum shalat tersebut sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Siapa yang mengerjakan shalat magrib namun kurang satu rakaat karena lupa, maka dia langsung berdiri dan melakukan satu rakaat kemudian melakukan tasyahud akhir dan salam, setelah itu melakukan sujud sahwi dua sujud lalu salam, tanpa perlu mengulangi shalat secara keseluruhan (karena, dia tidak sengaja meninggalkan satu rakaat tersebut). Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika […]


Apabila imam bangkit untuk rakaat ketiga karena lupa tasyahud awal dan telah berdiri secara sempurna, lalu sebagian makmum mengingatkannya, maka makruh baginya untuk kembali. Apabila dia telah memulai bacaan al-Faatihah, maka haram baginya untuk kembali. Apabila dia meneruskan salatnya, maka dia harus sujud sahwi sebelum salam karena tasyahud awal termasuk wajib shalat yang dapat digantikan […]


Apa yang dikatakan imam itu benar. Makmum yang tidak ikut berdiri bersamanya pada rakaat terakhir wajib menambah satu rakaat lagi setelah membaca salam dan melakukan sujud sahwi. Insya Allah shalat mereka sah karena mereka bukan secara sengaja tidak taat kepada imam, tetapi lantaran mereka meyakini bahwa imam berdiri untuk rakaat kelima dalam keadaan lupa. Wabillahittaufiq, […]


Tasyahud awal merupakan salah satu wajib shalat. Apabila imam lupa melakukannya dan makmum telah mengingatkan sebelum imam berdiri sempurna, maka dia wajib duduk kembali untuk bertasyahud. Namun apabila dia sudah berdiri tegak, maka makruh baginya untuk duduk kembali membaca tasyahud, sekalipun makmum mengingatkannya dengan membaca tasbih. Apabila dia telah berdiri tegak dan mulai membaca Surat […]


Imam ini telah meninggalkan sujud kedua dan duduk di antara dua sujud, sehingga dengan demikian dia telah meninggalkan dua rukun shalat. Apabila dia meninggalkan satu rukun atau lebih dan dia tidak ingat kecuali setelah membaca bacaan pada rakaat berikutnya, maka rakaat yang salah satu rukunnya ditinggalkan ini batal, dan rakaat berikutnya menggantikan posisi rakaat tadi, […]


Apabila imam lalai dalam shalat kemudian melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya, termasuk mereka yang masbuk. Meskipun begitu, apabila imam melakukan sujud sahwi setelah salam dan makmum langsung berdiri menambah rakaat yang kurang, maka shalat mereka tetap sah. Namun mereka harus melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan rakaat, baik sebelum atau sesudah salam. Wabillahittaufiq, wa […]


Orang yang lupa melakukan salah satu dari dua sujud pada rakaat terakhir dan baru teringat setelah salam, sementara jedanya belum lama, maka dia harus langsung melaksanakan sujud tersebut, membaca tasyahud, mengucap salam, lalu menunaikan dua sujud sahwi. Dua sujud sahwi itu boleh juga dilakukan sebelum salam. Namun, jika jeda waktu antara lupa dan ingatnya cukup […]


Jika imam tidak mengeraskan takbir, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena alasan meninggalkan pengerasan suara takbir (jahar) ini selama dia telah bertakbir secara lirih (sir) karena dia telah melakukan hal yang wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang membaca ayat Al-Quran tanpa suara dalam shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan, maka dia harus mengeraskan bacaannya ketika dia ingat, dan tidak ada kewajiban melakukan sujud sahwi baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.