Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tindakan Anda kembali untuk melakukan rukuk yang terlewat oleh sujud yang Anda lakukan karena lupa kemudian Anda menyusul imam merupakan tindakan yang benar. Inilah yang wajib Anda lakukan dalam kasus seperti ini. Pengulangan shalat yang Anda lakukan itu tidak beralasan, karena shalat Anda itu sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Apabila Anda bepergian sejauh 80 km atau lebih maka yang lebih utama bagi Anda adalah mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan jika Anda menyempurnakannya maka tidak ada salahnya bagi Anda. Apabila Anda telah berniat qasar ketika takbiratul ihram kemudian Anda lupa lalu Anda berdiri untuk rakaat ketiga maka Anda dapat memilih antara […]


Tata cara sujud sahwi ini tidak kami ketahui dalilnya dan tidak ada salah seorang ulama muktabar yang mengatakan pendapat ini, karena itu pendapat ini tidak boleh dianut dan disebarkan. Hanya saja yang sunah adalah melakukan salam dua kali. Adapun sujud sahwi, maka yang afdhal adalah sebelum salam, kecuali jika telah salam ketika masih kurang satu […]


Shalat anda sah dan anda tidak diwajibkan sujud sahwi karena jarak waktunya sudah lama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila imam lupa sujud sahwi, maka diwajibkan atasnya untuk sujud sahwi, jika waktunya masih dekat. Apabila makmum telah pergi keluar masjid dan mereka tidak melakukan sujud sahwi, maka tidak ada konsekuensi apa pun atas mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hendaklah kalian semua mengulangi shalat. Sebab, shalat tidak dapat sah jika tidak membaca Al-Faatihah secara sempurna, sedangkan itu tidak terjadi pada kasus ini. Seharusnya, ketika imam yakin ada sebagian ayat Al-Faatihah yang terlewat, maka dia wajib segera bangun melakukan satu rakaat, lalu bertasyahud akhir, melakukan sujud sahwi, dan […]


Barang siapa meninggalkan sujud terakhir di dalam shalat dan langsung salam, maka dia harus kembali dalam posisi shalat dan mengerjakan sujud yang terlupa tersebut, setelah itu melakukan tasyahud akhir dan sujud sahwi. Jadi dia tidak perlu melakukan satu rakat penuh. Karena itu apa yang dilakukan imam tersebut adalah suatu kesalahan dan tambahan di dalam shalat, […]


Siapa yang lupa beberapa kali dalam shalatnya dalam perkara yang dapat diganti dengan sujud sahwi, maka cukup baginya melakukan sekali sujud sahwi (dua sujud) untuk semua yang dia lupa dan tidak mengulangi sujud sahwinya walaupun dia lupa juga di dalam sujud sahwinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam yang meninggalkan sujud kedua pada rakaat terakhir karena lupa itu wajib untuk melakukan satu sujud yang tertinggal setelah diingatkan oleh makmum di tasyahud akhir. Setelah itu, dia melakukan tasyahud akhir lagi setelah sujud itu selesai. Tasyahud yang dia lakukan sebelumnya dianggap tidak berlaku karena tertib (berurutan) dalam gerakan adalah termasuk rukun shalat. Setelah itu, […]


Tindakan yang dilakukan imam tersebut, yaitu melakukan sujud sahwi, adalah benar. Karena dia tidak sengaja melakukan tambahan sujud dan dia melakukannya hanya lantaran lupa, sehingga shalatnya dan shalat orang yang mengikutinya yang tidak mengetahui tambahan itu sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, فإذا زاد الرجل أو نقص في صلاته فليسجد سجدتين “Apabila seseorang […]


Apabila imam dengan sengaja menambah sujud pada salah satu rakaat, maka shalatnya batal. Namun apabila dia menambahnya karena lupa, maka dia harus sujud sahwi dan shalatnya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sesungguhnya orang yang berdiri untuk melakukan rakaat kelima di dalam shalat fardhu karena lupa, kemudian dia ingat atau diingatkan oleh para jamaah bahwa rakaat itu adalah tambahan, maka dia wajib duduk kembali, baik telah berdiri dengan sempurna atau belum. Jika dia tetap melakukan rakaat yang kelima padahal dia tahu bahwa itu adalah rakaat kelima dan […]