Fiqih
Jika Lupa Berulang Kali Dalam Perkara Shalat Yang Dapat Diganti Dengan Sujud Sahwi, Dia Cukup Melakukan Satu Kali Sujud Sahwi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki lupa berkali-kali dalam shalatnya. Ketika dia sedang shalat, dia lupa, dan ketika selesai, dia melakukan sujud sahwi, namun dia lupa lagi saat sujud sahwi. Dalam kasus ini, apa yang harus dilakukan laki-laki tersebut?