Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus mengerjakan shalat tepat waktu sesuai kemampuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”, (QS. At Taghaabun: 16) dan لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286) Apabila Anda tidak mampu menunaikan shalat di tempat […]


Kalian harus melakukan setiap shalat pada waktunya masing-masing. Kalian tidak boleh mengakhirkannya, atau menjamak satu shalat dengan shalat sebelumnya atau shalat setelahnya. Status hukum kalian, berdasarkan kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah status orang yang menetap, bukan musafir. Uzur-uzur yang kalian sebutkan tidak membuat kalian boleh mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Seorang Muslim wajib melakukan […]


Dalam melakukan proses operasi, seorang dokter spesialis hendaknya memperhatikan waktu yang sekiranya tidak menghambat pelaksanaan shalat pada waktunya. Tapi dalam kondisi darurat diperbolehkan menjamak dua shalat dengan jamak takdim atau jamak ta`khir, seperti Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya berdasarkan tingkat daruratnya. Adapun jika shalat yang tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya seperti Asar […]


Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau jalanan becek yang menyulitkan orang-orang untuk pergi ke masjid, demi menghindari kesulitan. Adapun kabut tidak menjadi alasan yang membolehkan menjamak shalat. Bagi orang-orang yang jauh dari masjid dan tidak mendengar adzan, boleh melaksanakan shalat berjamaah di rumah mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau menyebabkan jalanan becek sehingga menghalangi pergi ke masjid, demi menghindari kesulitan bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Adapun kabut bukan suatu alasan yang membolehkan menjamak shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Hukum Menjamak Shalat Karena Hujan Dan Jalan Becek Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya shallallahu `alaihi wa sallam melalui perkataan dan perbuatan beliau. (Allah) Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang […]


Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya ketika dalam kondisi hujan yang akan membasahi pakaian apabila berangkat ke masjid atau menyebabkan tanah berlumpur yang akan menghalangi orang-orang untuk pergi ke masjid karena mereka akan terkena lumpur tersebut jika melewatinya. Adapun jika kondisinya seperti Anda, Anda melaksanakan shalat di rumah karena tidak ada tetangga yang bisa shalat […]


Hadits ini tidak menunjukkan jamak shalat secara mutlak, karena ia bertentangan dengan sunah fi’liyyah dari shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan pembatasan waktu-waktu shalat. Para ulama telah berijmak untuk tidak mengamalkan hadits ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi, “Kemungkinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan hal tersebut karena […]


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Menteri Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan tentang pertanyaan Direktur Kantor Urusan […]


Apabila seorang Muslim perlu menjamak dua shalat karena adanya udzur syar’i, maka hendaknya dia berhenti sejenak antara keduanya demi meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidak ada kontradiksi antara kedua hadis tersebut, karena hadis yang pertama adalah pengkhusus bagi hadis yang kedua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid itu wajib, tapi bagi orang yang sudah wajib shalat di masjid namun takut akan terkena bahaya apabila berangkat ke masjid maka dia boleh shalat di rumahnya. Ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. Dan […]


Takut bukan alasan yang membolehkan menjamak shalat. Itu hanya alasan bagi seseorang boleh untuk shalat di rumahnya dan tidak shalat berjamaah di masjid kalau memang ada ketakutan jika pergi ke masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam