shalat
Hukum Menjamak Shalat Bagi Siswa Cacat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah siswa penyandang cacat yang berangkat ke sekolah sebelum zuhur. Pada saat adzan zuhur berkumandang saya masih berada di sekolah, tetapi saya tidak dapat mengerjakan shalat di sekolah karena ada alat yang menghalangi saya untuk bergerak.
Saya keluar dari sekolah setelah shalat asar ketika pelajaran selesai. Ketika tiba di rumah, saya baru mengerjakan shalat zuhur, lalu shalat asar. Apakah yang saya lakukan ini benar?