Fiqih

Menjamak Shalat Karena Hujan Di Tempat Yang Tidak Ada Jamaah Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 20231 min read
Menjamak Shalat Karena Hujan Di Tempat Yang Tidak Ada Jamaah Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pergi bersama keluarga saya, saudara-saudara saya dan anggota keluarga mereka ke kebun yang jaraknya 10 km dari desa. ketika tiba waktu shalat Magrib, hujan turun di kebun dengan deras. Lalu salah seorang saudara saya mengimami kami shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim. Dia beralasan bahwa ada kesulitan jika menunda shalat Isya hingga tiba waktunya. Perlu diketahui bahwa di kebun tersebut tidak ada masjid untuk melaksanakan shalat. Yang ada hanya mushalla di dalam rumah. Jadi bagaimanakah hukum menjamak shalat Magrib dengan Isya dalam kondisi tersebut? Bagaimana hukum tidak menjamak shalat Magrib dengan Isya tersebut dengan jamak taqdim, dan melaksanakan setiap shalat pada waktunya?
HomeRadioArtikelPodcast