Fiqih

Hadis Menjamak Shalat Tanpa Ada Sebab

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 20231 min read
Hadis Menjamak Shalat Tanpa Ada Sebab

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dalam sebuah riwayat Muslim,
أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين صلاة الظهر والعصر، وصلاة المغرب والعشاء في المدينة من دون خوف أو مطر
"Disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjamak antara shalat Zuhur dengan shalat Asar, dan shalat Magrib dengan shalat Isya di Madinah bukan karena rasa takut atau hujan". Ibnu Abbas ditanya terkait hal itu dan menjawab, "Beliau tidak ingin memberatkan umat beliau". Sejauh mana kesahihan hadits ini? Jika hadits ini sahih, apakah kita boleh menjamak shalat sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, tetapi secara terus menerus? Bagaimana mengompromikan antara hadits ini dengan firman Allah Ta'ala,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman". (QS. An Nisaa': 103)
HomeRadioArtikelPodcast