shalat
Kabut Bukan Alasan Yang Membolehkan Menjamak Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami berada di daerah Al-Bahah saat ini. Sering ada kabut tebal yang terkadang menghalangi pandangan. Beberapa waktu juga turun hujan dan udara sangat dingin. Kami tidak tahu apakah boleh menjamak shalat dalam kondisi ini?
Perlu diketahui juga bahwa sebagian dari kami apabila pulang ke desa yang berjarak 10 km atau lebih dari tempat kerja, baru sampai ke tujuan setelah waktu shalat berakhir. Kami harap Anda memberikan penjelasan tentang masalah ini. Semoga Allah memelihara dan menjaga Anda.