shalat

Menjamak Shalat Karena Ada Kabut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 20231 min read
Menjamak Shalat Karena Ada Kabut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami berada di daerah dingin, sering berkabut dan udara dingin, khususnya pada musim dingin. Pertanyaannya: Bolehkah menjamak shalat Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya dalam kondisi seperti itu? Ataukah jamak hanya boleh dilakukan ketika hujan saja? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast