Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Membaca surah al-Fatihah untuk mayit tidak disyariatkan karena tidak ada dalilnya. Adapun membaca surah Yasin, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu disunahkan untuk orang yang sedang sekarat. Hal itu berdasarkan hadits: اقرؤوها على موتاكم يعني (يس) “Bacakanlah untuk jenazah kalian, yakni surat Yasin”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya). […]


Berdasarkan sunah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, setelah penguburan mayit dianjurkan untuk mendoakannya dan memintakan ampun dan keteguhan kepada Allah untuknya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu `anhu, أنه عليه الصلاة والسلام كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال: استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل “Bahwa […]


Menalkinkan mayat setelah dikuburkan adalah bidah yang tidak diperbolehkan. Hadis tentang hal itu tidak berasal dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam sehingga tidak boleh dilaksanakan. Namun, syariatnya adalah setelah selesai menguburkan mayat seorang muslim ia berdiri di dekat kuburnya dan mohon ampunan untuknya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, استغفروا لأخيكم واسألوا […]


Mushaf tidak boleh dikubur di kuburan orang yang meninggal karena perbuatan ini tidak memiliki landasan (dalil) dalam Al-Qur’an dan sunah atau berdasarkan petunjuk generasi awal umat ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mempelajari pertanyaan ini, maka Komite Fatwa menjawab: Bagian dan organ tubuh manusia muslim seperti itu wajib dikubur dalam lubang di kuburan. Bagian atas tempat penguburan ini diratakan seperti kuburan lainnya agar tidak dibongkar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Hukum asalnya adalah seorang muslim dikuburkan di area pemakaman umum bersama kaum muslimin lainnya. Namun, jika dia dikuburkan di rumah atau di tanah pribadinya karena tidak adanya area pemakamam umum milik kaum muslimin, maka hal ini boleh dan tidak apa-apa. Kedua, Shalat tidak boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada, baik kuburan itu berada […]


Komite Tetap telah memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari Direktur Umum Asosiasi Rumah Sakit, nomor 12507/6851/26, tanggal 29/12/1420 H, berdasarkan surat dari Direktur Umum Urusan Kesehatan di distrik Qashim nomor 121446 12/45, tanggal 1/12/1420 H, berdasarkan fatwa nomor8099 yang diterbitkan pada tanggal 21/2/1405 H dari Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa seputar cara menangani bagian tubuh manusia. Oleh […]


Setelah mempelajari pertanyaan ini, maka Komite Fatwa menjawab: Daging korban yang meninggal harus dipisahkan dari besi dan dikumpulkan di kantong mayat lalu disalatkan dan dikuburkan. Daging yang tidak bisa dipisahkan karena sudah menyatu dengan besi dimaafkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: […]


Jika ada orang meninggal yang berwasiat agar dikuburkan di tempat atau daerah tertentu, maka wasiatnya tidak mesti dilaksanakan. Namun, menurut sunah, mayat itu segera diurus dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin di tempat dia meninggal dunia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا ينبغي لجيفة مسلم أن تحبس بين ظهراني أهله […]


Tidak boleh menguburkan di kuburan yang sebelumnya sudah ada orang yang dikuburkan di sana. Karena kuburan itu menjadi hak orang yang lebih dahulu dikuburkan di sana. Oleh karena itu, tidak boleh melanggar haknya dalam masalah ini. Jika tanah pemakaman tidak lagi memadai, maka sebaiknya mencari tempat lain untuk dijadikan kuburan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jika pihak rumah sakit memenuhi janjinya untuk memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan bayi, maka hal ini tidak apa-apa. Jika pihak rumah sakit tidak melakukannya, maka orangtuanya berdosa dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dosa yang diperbuatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika ada bata dari tanah yang kuat untuk menutupi lahad, maka penggunaannya lebih diutamakan dibanding bata yang terbuat dari semen. Jika tidak ada bata yang terbuat dari tanah atau tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan biaya mahal, maka tidak apa-apa untuk menggunakan bata dari semen untuk menutupi lahad kuburan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Wabillahittaufiq, […]