Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pemilik hewan ternak wajib membayarkan zakatnya kepada para petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh penguasa. Mereka tidak boleh membayarkannya kepada pihak lain. Jika waktu kedatangan petugas zakat telah lewat dan ia tidak dapat membayarkannya kepada mereka, maka boleh membayarkannya kepada orang yang berhak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat diwajibkan atas harta yang tampak meskipun pemiliknya memiliki hutang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para pengumpul zakat untuk mengambil zakat tanpa menyuruh mereka menanyakan para pemilik harta apakah mereka memiliki hutang atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang diwajibkan adalah membayar dengan harta yang dizakati itu sendiri. Jika pengumul zakat ingin mengambil nilai (uang) dari harta yang dizakati, maka dihitung nilainya berdasarkan ketetapan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Unta yang digunakan untuk perlombaan yang dibolehkan tidak dikenai zakat karena ia disiapkan untuk keperluan penggunaan. Selain itu, unta tersebut diberi pakan yang memerlukan biaya, bukan digembalakan secara bebas. Namun, jika unta itu mendapatkan hadiah dari perlombaan dan mencapai nisab serta genap satu haul sejak menerima hadiah, maka dikenai zakat atasnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Hewan ternak yang bercampur antara jantan dan betina dizakati bersama-sama dengan dikeluarkan berupa hewan betina sesuai kadar nilai keduanya sebagaimana dijelaskan para ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hewan ternak yang diberi pakan sepanjang tahun atau sebagian besar tahun tidak diwajibkan zakat atasnya. Namun, jika pemiliknya tetap ingin memberikan zakatnya maka boleh diterima sebagai sedekah kecuali jika diketahui bahwa tujuan pemberian itu adalah untuk menipu atau untuk mendapatkan kepentingan duniawi, maka tidak boleh mengambilnya. Karena itu merupakan bentuk tolong -menolong dalam dosa dan […]


Dalil para ulama mengenai batasan usia ternak untuk zakat kambing kacang berupa seekor jadz’ah (berumur enam bulan) dan untuk domba berupa seekor tsaniyah (berumur satu tahun) adalah hadits Suwaid bin Ghafalah Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, أتانا مصدق رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: أُمرنا أن نأخذ الجذعة من الضأن والثنية من المعز “Petugas zakat […]


Syarat penggabungan yang membuat dua harta milik beberapa orang menjadi seperti satu harta adalah: 1. Orang yang menggabungkan hartanya merupakan orang yang telah wajib zakat. Jika salah satu dari mereka bukan orang wajib zakat, seperti orang kafir, maka penggabungan itu tidak sah. 2. Hewan ternak yang digabungkan mencapai nisab. Jika kurang dari itu, maka tidak […]


Kambing kacang digabungkan dengan domba dalam menyempurnakan hitungan nisab. Zakatnya diambil dari salah satu hewan itu sesuai kadar nilai keduanya. Muwafaquddin berkata dalam kitab al-Mughni dan lainnya, “Kami tidak mendapati perbedaan ulama dalam penggabungan benda-benda satu jenis dalam zakat.” Dengan demikian, zakat dikeluarkan dari salah satu benda sesuai nilai kedua harta. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Untuk unta yang berjumlah kurang dari dua puluh lima ekor wajib dizakati dengan satu ekor kambing pada setiap lima ekor unta tersebut, kambing yang kualitasnya sama dengan unta tersebut, baik, rendah, dan sedang. Sebutan kambing mencakup jantan dan betina dari jenis domba, dan betina saja khusus untuk jenis kambing kacang. Pada setiap lima ekor unta […]


Hewan ternak yang dimiliki dengan warisan, hibah atau beli tidak dihitung dalam nisab hingga mencapai satu tahun sejak dimiliki. Jika telah genap satu haul setelah nisab sempurna, maka diwajibkan zakat atasnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hewan-hewan kecil digabungkan dengan hewan dewasa dalam perhitungan nisab. Zakat wajib dikeluarkan dari keseluruhannya jika telah genap satu haul dan mencapai nisab zakatnya. Zakat yang dikeluarkan adalah hewan dewasa sesuai nilai keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.