zakat
Membayar Zakat Kepada Para Petugas Zakat Yang Ditunjuk Pemerintah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang mukallaf mengatakan bahwa ia tidak kedatangan pengumpul zakat pada tahun lalu, maka ia mengeluarkan zakatnya (berupa seekor kambing, misalnya) dan memberikannya kepada lembaga sosial. Lembaga itu kemudian memintanya untuk menyembelih kambing tersebut dan membawanya ke kantor untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Sekarang ia ingin bertanya, apakah tindakannya itu benar dan sah? Apalagi lembaga tersebut memang menerima pengumpulan zakat dan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkannya. Ataukah ia wajib membayar zakat kepada petugas pengumpul zakat? Sehingga apa yang ia berikan kepada lembaga sosial tersebut merupakan sedekah yang tidak dapat dihitung sebagai zakat.