zakat

Seorang Mukallaf Terlambat Membayar Zakat Tahun Lalu, Maka Bagaimanakah Cara Pembayarannya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 20231 min read
Seorang Mukallaf Terlambat Membayar Zakat Tahun Lalu, Maka Bagaimanakah Cara Pembayarannya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang mukallaf terlambat membayar zakat tahun lalu dan ingin membayarkannya dalam bentuk uang bersama zakat tahun ini, maka apakah perhitungan nilai hartanya berdasarkan harga tahun lalu ataukah berdasarkan harga tahun ini? Perlu diketahui, biasanya terdapat perbedaan harga dalam dua tahun tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast