zakat
Ternak Yang Diberi Pakan Sepanjang Tahun Atau Sebagian Besar Tahun Tidak Wajib Dizakati

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seorang mukallaf mengatakan bahwa hewan ternaknya bukan ternak yang digembalakan di padang bebas, tapi ia mengeluarkan dana untuk pakannya pada sebagian besar tahun atau pada seluruh tahun, sementara Badan Pengumpul Zakat telah menjelaskan bahwa ia tidak diwajibkan zakat, maka apakah zakat boleh diambil darinya jika ia ingin membayarkannya, baik pengambilan itu dengan tujuan menjaga perasaannya maupun demi mendapatkan surat tanda pembayaran zakat untuk tujuan tertentu.