zakat
Jika Jumlah Ternak Mencapai Nisab Setelah Ditambah Dengan Hewan Yang Dibeli, Dihibahkan Atau Dengan Warisan, Maka Apakah Dihitung Dalam Nisab Ataukah Harus Mencapai Genap Satu Haul?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika jumlah ternak dapat mencapai nisab setelah ditambah dengan hewan yang dibeli, dihibahkan atau dengan warisan, maka apakah dihitung dalam nisab ataukah harus mencapai genap satu haul?