zakat

Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 20231 min read
Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang mukallaf berkata bahwa ia membeli kambing-kambingnya secara mencicil dalam beberapa tahun dan belum dapat melunasi cicilan itu hingga saat ini. Apakah ia wajib membayar zakatnya meskipun cicilannya belum selesai?
HomeRadioArtikelPodcast