zakat
Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang mukallaf berkata bahwa ia membeli kambing-kambingnya secara mencicil dalam beberapa tahun dan belum dapat melunasi cicilan itu hingga saat ini. Apakah ia wajib membayar zakatnya meskipun cicilannya belum selesai?