Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Berdasarkan pendapat yang paling sahih bahwa harta yang terlambat didapatkan disebabkan penundaan orang yang memegang harta itu, maka wajib dizakati jika telah berlalu setahun ia miliki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat wajib dibayarkan oleh pemilik uang yang meminjamkannya kepada Anda jika dia telah mencapai nisab dengan sendirinya atau dengan cara menggabungkannya dengan uang lain atau barang perniagaan. Namun, Anda boleh membayar kepada orang yang meminjamkan uang kepada Anda lebih dari yang dipinjamkannya kepada Anda tanpa syarat apapun. Ini adalah bagian dari membalas dengan cara yang […]


Wajib membayarkan zakat uang jika telah sampai haul dan uang itu berada di tangan pemiliknya. Begitu juga dengan uang yang dipiutangkan kepada orang yang meminta untuk mengundur pembayarannya dan bukan sengaja mengundur-ngundur. Sama saja apakah ditangguhkan satu kali atau ditangguhkan dengan cicilan. Demikian juga keharusan membayar zakat dalam barang-barang untuk dijual jika satu tahun telah […]


Harta milik yang masih berada di tangan pemerintah wajib dikeluarkan zakatnya saat telah diterima dan telah cukup setahun dari penerimaan itu. Jika ingin menyegerakan pengeluarannya pada bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat harta Anda yang lain, maka tidak mengapa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika hutangnya berada di tangan orang yang berada dalam kesulitan dan orang yang menghutangkan tidak mengetahui apakah dia akan mendapatkan uangnya atau tidak, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali setelah dia menerimanya dan telah berlalu satu tahun setelah dia menerimanya. Adapun jika yang berhutang orang kaya dan ketika yang menghutangkan memintanya dia bisa membayarnya, maka […]


Wajib berzakat dari modal dan keuntungan setiap sampai satu tahun. Adapun haul dari keuntungan tersebut mengikut pada haul modalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wajib hukumnya menzakati uang yang telah mencapai haulnya dan cukup satu nisab dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan yang lain dari barang yang harus dizakati seperti uang yang diutangkan kepada orang lain yang berkecukupan dan tidak menunda-nunda pembayarannya. Jika yang mengutang tersebut kesusahan dan uang yang ada pada Anda tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib […]


Tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal tidak wajib dizakati. Adapun tanah yang akan dijadikan bahan jual beli, maka wajib dizakati jika telah cukup haulnya dan telah ditawarkan untuk dijual, sebab dia merupakan barang dagangan. Harta itu dihitung sesuai dengan jumlah nisabnya dan membayar zakatnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah dihitung saat itu. Adapun jika […]


Jika Anda meniatkan tanah ini untuk bisnis maka dia termasuk barang perdagangan, maka wajib membayarkan zakatnya. Berdasarkan ini, maka Anda menghitungnya ketika telah berlalu satu tahun sejak Anda berniat untuk membisniskannya. Apabila nilainya telah mencapai nishab maka keluarkanlah zakatnya sebanyak 2.5 persen. Dan jika Anda merubah niat Anda untuk dijual dan ingin membangun rumah di […]


Selama Anda tidak mengetahui niat orang tua tentang tanah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya selama masa hidupnya. Adapun setelah orang tua meninggal, maka tanah itu berpindah kepada ahli warisnya. Selama barang itu telah dijual dengan harga yang tersebut di atas, maka semua wajib menzakati bagiannya dari hasil penjualan itu jika telah sampai haulnya […]


Selama Anda masih ragu untuk menjual atau membangun tanah tersebut maka tidak ada pembayaran zakat, kerena kewajiban zakat khusus untuk tanah yang akan dijual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika tanah tersiar akan dijual wajib membayar zakat setiap orang disesuaikan kepemilikan tanah tersebut. Jika tidak mempunyai uang saat ini tetap menjadi tanggungan sampai mampu membayar zakatnya. Tanah yang tidak dijual, tidak kena zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.