zakat
Tanah Yang Sebagian Didiami Dan Sebagian Lagi Disewakan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang membeli tanah lalu sebagiannya ditinggali dan sebagiannya lagi disewakan atau dijual dengan harga yang lebih mahal dari harga belinya lalu membeli tanah yang baru. Apakah wajib dizakati? Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.