zakat

Apakah Seseorang Yang Membeli Tanah Untuk Bisnis Dan Mengizinkan Anak Yatim Mengelolanya Harus Mengeluarkan Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 20231 min read
Apakah Seseorang Yang Membeli Tanah Untuk Bisnis Dan Mengizinkan Anak Yatim Mengelolanya Harus Mengeluarkan Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki sebidang kecil tanah dan saya membelinya dengan niat untuk dibisniskan. Sekarang, tanah itu dikelola anak yatim dan saya tidak mengambil apa pun dari hasilnya. Apakah dalam hal ini ada kewajiban zakat mal? Jika ada kewajiban zakat mal, apakah penghitungannya pada saat pembelian atau setiap tahun ketika mengeluarkan zakat, dan apakah kondisinya berubah jika niat berubah dari memperdagangkannya menjadi untuk membangun rumah di atasnya?
HomeRadioArtikelPodcast