zakat
Sebidang Tanah Yang Dibeli Oleh Pewaris Dan Ahli Warisnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Orang tua saya membeli sebidang tanah sejak dua puluh tahun yang lalu dan tidak memiliki surat tanah dan tidak juga menawarkan ke kantor penjualan manapun.
Orang tua saya meninggal dan urusan tanah itu diserahkan kepadaku lalu saya menemukan dokumen tentangnya dua tahun lalu.
Saya telah menjual tanah tersebut seharga 45.000 dan saya ingin menzakatinya sebab para ahli waris telah menawarkan semua harta orang tua saya saat meninggal untuk dijual. Apakah zakatnya mulai dihitung saat keluarnya dokumen itu atau bagaimana cara saya berzakat?