zakat

Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 20231 min read
Zakat Harta Yang Masih Berada Di Pihak Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki sejumlah harta yang masih berada di tangan pemerintah dan tidak tahu kapan akan diberikan padaku. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya saat menerimanya ataukah menunggu hingga sampai waktu zakatnya wajib dikeluarkan? Sebab kebiasaan saya adalah mengeluarkan zakat harta saya pada awal bulan Ramadhan setiap tahun. Mohon petunjuknya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast