zakat

Zakat Sejumlah Uang Dan Piutang Yang Tidak Mencapai Nisab

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 20231 min read
Zakat Sejumlah Uang Dan Piutang Yang Tidak Mencapai Nisab

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki uang beberapa dirham namun tidak mencukupi satu nisab. Saya juga memiliki beberapa dirham yang saya utangkan kepada sebagian teman. Jika saya kumpulkan bersama dengan dirham yang ada, maka akan mencapai satu nisab. Saya tidak mengetahui secara pasti apakah dirham yang diutangkan kepada teman ini bisa saya terima setelah dua, tiga atau empat tahun lagi, saya tidak tahu kapan saya bisa mendapatkannya kembali. Apakah penggabungan ini bisa dianggap nisab ataukah uang yang ada di saya saja dianggap sebagai nisab? Jika ini dianggap sebagai nisab, apakah wajib berzakat untuk dirham yang diutangkan kepada teman atau tidak dan hanya menzakati dirham yang ada pada saya saja? Untuk diketahui, saya bukanlah pedagang namun hanya seorang pekerja. Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Bapak-bapak sekalian.
HomeRadioArtikelPodcast