Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Haul (satu tahun) harta dimulai sejak pertama kali harta tersebut menjadi milik seseorang, baik diambil pada waktunya atau dibiarkan di bank beberapa lama kemudian diambil dan dipindah ke bank lain, karena syarat wajib zakat adalah menetapnya harta dalam kepemilikan seseorang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila telah mencapai nisab, maka emas wajib dizakati, baik kamu sedang membutuhkannya atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Cicilan yang Anda terima saat transaksi jual beli tidak wajib dizakati jika Anda telah gunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum mencapai haul (satu tahun). Adapun cicilan berikutnya wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun sebesar seperempat puluh, yaitu dua setengah persen 2,5 %. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa di antara kalian tidak ada yang belum dewasa dan kalian telah sepakat untuk menginfakkan harta waris ibu kalian untuk kebaikan, maka harta tersebut tidak terkena kewajiban zakat. Adapun keraguan tentang cara zakat yang dilakukan ibu kalian selama hidupnya seperti yang telah kalian sebutkan, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh […]


Harta milik Yayasan Tahfiz al-Quran tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta tersebut memang sengaja dikumpulkan dan dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan amal. Namun tenaga pengajar di yayasan tersebut tidak boleh diberi zakat, kecuali jika mereka memang tergolong fakir miskin, sehingga diberikan atas dasar kemiskinan mereka. Gaji para pengajar tersebut hanya boleh diambil dari selain sedekah-sedekah wajib. […]


1/3 harta wasiat yang disebutkan dalam dua pertanyaan di atas tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta tersebut sengaja disimpan untuk kegiatan amal dan statusnya bukan milik pribadi sebelum dibagikan. Harta wasiat tersebut harus dipakai untuk hal-hal yang telah ditentukan oleh pihak yang berwasiat, dan seluruh syarat yang ditetapkan oleh pihak yang berwasiat tersebut juga harus […]


Anda wajib memberikan zakat yang diserahkan kepada Anda untuk diberikan kepada orang fakir itu. Anda tidak boleh mengambilnya tanpa sepengetahuannya. Namun jika orang fakir ini memberikan kepada Anda setelah dia terima uang zakat ini dari Anda dengan sukarela, maka hal ini diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sepertiga harta mayit jika diperuntukkan untuk amal kebaikan, maka tidak wajib dizakati; karena harta ini untuk kebajikan, dan karena harta ini tidak mempunyai tuan tertentu. Adapun jika sepertiga harta mayit diperuntukkan untuk seseorang tertentu atau untuk beberapa orang, maka kewajiban zakat atas orang yang diberi, apabila memenuhi syarat dan tidak ada penghalang zakat. Wabillahittaufiq, wa […]


Pertama: Jika uang yang dikumpulkan dari sedekah para dermawan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan klinik dan memperbaiki kebutuhan mesjid, sehingga manfaatnya tidak lagi tertuju kepada pemilik uang, maka uang tersebut tidak terkena kewajiban zakat, meskipun sudah mencapai masa haul, sebab uang tersebut dikeluarkan oleh pemiliknya sebagai sedekah sunah untuk fasilitas-fasilitas umum. Begitu juga halnya dengan […]


Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh membayarkan zakat kecuali kepada yang berhak menerimanya menurut syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, […]


Uang yang dikumpulkan untuk membantu orang-orang yang membutukan, tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta seperti itu dianggap tidak ada pemiliknya, ditambah lagi uang tersebut dipakai seperti halnya zakat, yaitu membantu orang yang membutuhkan dan orang yang berhutang. Tidak boleh memaksa seseorang untuk membayar setoran perbulan atau pertahun kepada suatu organisasi. Itu hanya boleh dilakukan atas […]


Harta yang dikumpulkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tidak wajib dizakati, karena harta ini telah lepas dari kepemilikan empunya untuk disumbangkan, disedekahkan dan dibuat menyelesaikan persoalan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.