zakat

Memberikan Zakat Kepada Orang Fakir Yang Mempunyai Hutang Kepada Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 27, 20231 min read
Memberikan Zakat Kepada Orang Fakir Yang Mempunyai Hutang Kepada Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya telah meninggal dan beliau mempunyai rumah kecil yang disewakan kepada seseorang. Selama empat tahun saya tidak mendapatkan uang sewa rumah ini. Setiap kali saya memintanya, orang ini beralasan tidak punya. Saya sampaikan kondisi orang fakir ini kepada para dermawan, sehingga mereka menyerahkan zakat harta mereka kepada saya untuk diberikan kepadanya. Seseorang memberi saran kepada saya agar saya tidak memberikan zakat ini kepadanya dan saya anggap saja sebagai uang sewa rumah yang saya tagih itu. Perlu diketahui bahwa ahli waris terus mendesak saya menagih uang sewa itu, agar mereka mendapatkan jatahnya. Apakah dibenarkan saya mengambil uang zakat ini dan saya anggap sebagai bagian dari uang sewa tanpa terlebih dahulu memberitahukan hal ini kepadanya. Apakah saya berhak melayangkan keluhan untuk mengeluarkan dia dari rumah itu?
HomeRadioArtikelPodcast