zakat
Apakah Emas Untuk Perhiasan Pribadi Dan Bukan Untuk Diperjualbelikan Wajib Dizakati?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki emas hanya untuk dipakai perhiasan dan bukan untuk diperjualbelikan. Apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya? Jika jawabannya: "iya," maka sesungguhnya saya sangat membutuhkannya karena keadaan ekonomi saya tidak memungkinkan untuk mengeluarkan zakat.
Oleh karena itu, saya menunda masa haulnya satu tahun menjadi dua tahun (menunda pembayaran zakat). Syekh, bagaimanakah solusinya: apakah kewajiban saya mengeluarkan zakat gugur?