zakat

Mengeluarkan Zakat Untuk Tahun Lalu Dan Tahun Sekarang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 27, 20231 min read
Mengeluarkan Zakat Untuk Tahun Lalu Dan Tahun Sekarang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah menjual harta warisan dari orang tua kepada saudara saya seharga seratus ribu riyal. Sepuluh ribu riyal sudah saya ambil saat transaksi dan sisanya 90 ribu ia cicil selama sembilan tahun, tiap tahun sepuluh ribu. Saya telah menerima uang cicilan sebanyak enam kali sebesar enam puluh ribu dan sisanya tinggal tiga puluh ribu. Pertanyaannya adalah: apakah saya harus membayar zakat untuk tahun-tahun yang lalu dan tahun sekarang atau apa yang harus saya perbuat? Perlu diketahui bahwa saya belum pernah membayar zakatnya sama sekali. Yang saya inginkan dari Anda adalah mengirim pertanyaan ini kepada orang yang berwenang dalam masalah ini agar saya dapat mengeluarkan zakatnya secara benar dan terbebas dari kewajiban karena saya takut terkena azab. Sekian dan semoga Anda panjang umur.
HomeRadioArtikelPodcast