zakat
Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Membantu Pihak Yang Membutuhkan Dan Bantuan Bencana Alam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami lampirkan untuk Anda sebuah pertanyaan yang diajukan oleh seseorang yang berinisial (A. Y. S) yang isinya menanyakan tentang sejumlah uang yang dikumpulkan yang berasal dari suku ataupun bagian-bagian kecil dalam suku, yang dibebankan atas setiap orang sebesar lima puluh riyal Saudi, sebagai sumbangan untuk bencana-bencana alam, atau dengan kata lain, untuk musibah dan diyat (tebusan uang) yang dibebankan pada pihak korban atau yang tewas.
Oleh sebab itu, kami berharap kepada Allah pertama sekali, dan berikutnya pada Anda, untuk menjelaskan hukum Allah tentang zakat harta yang disimpan ini. Begitu juga mengenai hukum mewajibkan kabilah untuk membayar diyat, sementara agama menyebutkan bahwa pembayaran diyat itu dibebankan pada keluarga lelaki dari pihak ayah. Sekian, dan saya berdoa semoga Allah memberkahi usaha Anda serta memanjangkan umur Anda dalam menaati-Nya.