zakat
Membayar Zakat Untuk Kepentingan Pusat-pusat Pelayanan Kesehatan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi sesudahnya. Selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Umum, dari yang meminta
fatwa:
Ketua Panitia Sahabat Bulan Sabit Merah Saudi di Najran, dilimpahkan ke Komite dari Sekretariat Jenderal Lembaga Ulama-ulama Besar, dengan nomor: 7204, tertanggal 30/11/1418 H. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Sesuai arahan Yang Mulia Pangeran Provinsi Najran, maka dibentuklah Panitia Sahabat Bulan Sabit Merah Saudi di Najran. Berdasarkan hal ini telah dibuka rekening sumbangan di Bank Ar-Riyadh untuk kepentingan panitia, dan pada gilirannya akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek dan target lembaga di Provinsi ini.
Salah satu misi dan kegiatan Bulan Sabit Merah Saudi ini adalah memberikan pelayanan kesehatan gawat darurat untuk pasien atau korban akibat kecelakaan lalu lintas atau dalam kota, agar mendapat pelayanan di pusat kesehatan atau rumah sakit terdekat.
Demikian juga pembinaan dan pelatihan individu-individu masyarakat untuk pertolongan pertama dan tindakan penyelamatan. Karena itu kami mengharapkan penjelasan sekitar kebolehan menerima harta zakat untuk fasilitas amal kebaikan ini.