puasa
Shalat Orang Tuli Dan Bisu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai anggota keluarga perempuan yang tuli dan bisu. Dia tidak mampu memahami apa yang disampaikan kepadanya kecuali dengan isyarat. Itu pun hanya dalam beberapa hal tertentu.
Dia mengerjakan salat, namun terkadang ada yang dilebihkan bahkan terkadang dikurangi. Sebab, dia tidak memahami tata cara salat yang kami ajarkan kepadanya. Sama halnya dengan puasa, dia menjalankannya karena melihat orang lain berpuasa.
Akan tetapi, jika bulan Ramadhan berakhir dan dia harus mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkannya, dia tidak mau sebab dia tidak melihat orang lain berpuasa. Kami tidak kuasa mendidiknya karena ketidakmampuannya dalam memahami apa yang kami ajarkan.
Kami memohon fatwa dan arahan bagaimana seharusnya dia beribadah. Apakah dia termasuk mukallaf yang mesti menjalani seluruh ibadah seperti orang yang berakal, padahal dia tidak memahami apa yang disampaikan padanya?