puasa
Tidak Boleh Menunda Shalat Lantaran Sakit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 17, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menderita sakit sejak tiga tahun yang lalu. Saya dirawat di antara rumah sakit Hail, Riyad, dan Madinah Munawwarah. Saya tidak dapat berpuasa dan mengerjakan salat pada waktunya. Apakah saya harus mengqadha puasa tiga tahun ini ataukah saya membayar kafarat? Sekarang ini saya sangat membutuhkan bantuan Anda. Mohon jawaban secepatnya.