shalat
Shalat Orang Pingsan Karena Bius

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Orang yang pingsan secara alami tidak harus meng-qadha (mengganti) salat di luar waktunya. Apakah orang yang pingsan karena buatan untuk menjalani proses operasi atau lainnya juga tidak harus meng-qadha salat-salat yang ditinggalkannya ataukah hukumnya bukan demikian?