Fiqih

Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 20221 min read
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya beritahukan kepada Anda bahwa perusahaan tempat saya bekerja memberi bonus gaji 15 hari kepada pegawai untuk setiap tahunnya. Akan tetapi bonus ini baru cair pada akhir masa kerja. Karena itu saya minta fatwa dari Anda: Setelah selesai masa kerja dan saya menerima bonus dari kerja bertahun-tahun itu, apakah jangka tahunnya dizakati atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast