Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pada dasarnya, yang berlaku bagi setiap orang dalam menahan puasa, berbuka, dan menentukan waktu shalat, adalah hukum di bumi (darat) atau di udara tempatnya berada. Jika seseorang telah mendapati terbenamnya matahari di bandara Dhahran, misalnya, lantas dia berbuka atau shalat Magrib. Kemudian pesawat yang dia naiki bertolak ke arah barat dan matahari masih terlihat (belum […]


Jika terbukti bagi orang yang berpuasa bahwa dia berbuka sebelum matahari terbenam, maka dia wajib meng-qadha. Sebab, dia telah berbuka tidak pada waktunya dan pada dasarnya masih dalam waktu siang. Hukum asal ini tidak akan berganti kecuali dengan faktor syar’i, yaitu terbenamnya matahari. Seluruh ulama juga telah berijmak bahwa puasa dimulai dari terbitnya fajar sampai […]


Landasan dalam menahan diri (imsak) dan berbuka bagi orang yang berpuasa adalah firman Allah Ta`ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah : […]


Cairan kental menggumpal yang keluar setelah buang air kecil tanpa terasa nikmat bukan merupakan mani. Itu adalah wadi yang tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan mandi. Namun, Anda tetap wajib beristinja’ dan berwudu. Selama Anda tidak berbuka dan tidak niat membatalkan puasa sebelum terbenam matahari, maka puasa Anda sah dan tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa […]


Apabila masalahnya seperti yang telah dijelaskan, yaitu keluarnya air mani tanpa merasa nikmat di siang hari Ramadhan, maka itu tidak berpengaruh pada puasa Anda dan tidak ada kewajiban meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benar. Hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa dan tidak berpengaruh terhadap keabsahannya, jika berhati-hati dengan menjaga masuknya air ke dalam tenggorokan. Ini berdasarkan fakta bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mandi dalam keadaan berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka puasa Anda sah dan tidak terbebani konsekuensi apa pun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang bermimpi basah dalam keadaan berpuasa, atau saat berihram haji atau umrah, maka tidak ada dosa dan tidak ada kafarat. Itu juga tidak berpengaruh terhadap (sahnya) puasa, haji, dan umrah yang dijalankannya. Dia wajib mandi junub, apabila telah keluar air mani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Itu tidak membatalkan puasa dan hendaknya dia menundukkan pandangan sesuai kemampuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila realitasnya seperti yang Anda jelaskan, maka Anda tidak perlu meng-qadha atau membayar kafarat, karena memperhatikan hukum tetap kepada keadaan asal. Kecuali jika terbukti bahwa yang basah tersebut adalah mani, maka Anda wajib mandi dan meng-qadha, tanpa perlu membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menghirup secara keseluruhan, baik itu aromatik dan non aromatik, tidak membatalkan puasa, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, dan baik puasa wajib maupun puasa sunah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menelan air liur sendiri tidak membatalkan puasa walaupun banyak dan berturut-turut, baik di dalam masjid maupun di tempat lainnya. Namun, jika berbentuk lendir tebal seperti dahak, jangan ditelan. Sebaiknya diludahkan ke tisu dan semacamnya, apabila berada di dalam masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.