Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang berbuka karena lupa di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan tidak berdosa. Dia hanya harus menyempurnakan puasa di hari tersebut. Dia tidak wajib meng- qadhanya, berdasarkan pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Ini merupakan pendapat Syafi`i dan Ahmad berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka puasa Anda telah sempurna. Anda tidak terkena kewajiban qadha sebab tidak ada kesalahan dalam puasa Anda karena hal itu, Insya Allah. Karena pada dasarnya Anda sedang berpuasa dan Anda tidak melakukan sesuatu hal yang membatalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Puasa keduanya batal namun tetap wajib menahan (hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib di hari itu) dan meng-qadha-nya lain waktu. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, أفطر الحاجم والمحجوم “Orang yang membekam dan dibekam puasanya batal.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum masturbasi adalah haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Masturbasi tidak boleh dilakukan. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya(29) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau […]


Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan tidak membatalkan puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memakai minyak wangi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidaklah membatalkan puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, “Barang siapa mengingkari al-ba’ts (hari kebangkitan) berarti dia telah kafir.” Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, زَعَمَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَن لَّن يُبۡعَثُواْۚ قُلۡ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبۡعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلۡتُمۡۚ وَذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah, “Bahkan, demi Rabbku, benar-benar […]


Puasa orang tersebut tidak batal dan dia tidak wajib meng-qadha-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء “Orang yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha. Adapun orang yang sengaja muntah, maka dia wajib meng-qadha.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan […]


Jika dia muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika dia muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Demikian juga puasanya tidak batal jika dia menelan muntahannya tanpa sengaja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Keramas di siang hari ketika berpuasa tidak membatalkan puasa dan tidak membuat air masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori rambut kepala. Apa yang dikatakan oleh imam masjid tersebut adalah salah, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam terbiasa mandi saat sedang berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak masalah jika seseorang yang berpuasa memakai celak. Namun, jika dia mendapati rasa celak di tenggorokan, maka untuk lebih hati-hati, sebaiknya dia meng-qadha puasa. Lebih baik lagi jika dia tidak memakai celak di siang hari, saat sedang berpuasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.