Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Puasa ayyamul bidh, yaitu hari ketiga belas, keempat belas dan kelima belas setiap bulan, serta puasa hari Senin dan Kamis pada setiap minggu, masing-masing merupakan ibadah tersendiri dan disyariatkan. Apabila Anda melaksanakan beberapa di antaranya, maka Anda mendapatkan pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hari yang paling baik untuk berpuasa adalah hari Senin dan Kamis, ayyamul bidh, yaitu hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas pada setiap bulan, sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, khususnya pada hari Arafah, hari kesepuluh dari bulan Muharram, serta puasa sehari sebelum dan sesudah 10 Muharram, dan puasa enam hari pada bulan Syawal. Adapun […]


Puasa Senin dan Kamis setiap minggu, tiga hari dalam sebulan, sembilan hari pada bulan Dzulhijjah, puasa hari kesepuluh di bulan Muharram, satu hari sebelum dan sesudahnya, serta puasa enam hari di bulan Syawal, semua itu adalah sunah. Ini berdasarkan hadits-hadits sahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitu juga puasa setengah bulan pertama, sebulan penuh, […]


Tidak boleh melakukan puasa sunah dengan dua niat: qadha wajib dan sunah. Orang yang melakukan perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat kebolehan qashar sebaiknya membatalkan puasanya. Namun jika tetap berpuasa, maka itu sah. Sebaiknya orang yang sangat sulit berpuasa karena sakit tidak berpuasa. Jika dia mengetahui atau memprediksi bahwa bahaya dan kematian mengancam dengan berpuasa, […]


Jika seseorang berpuasa sunah sebelum meng-qadha puasa wajib kemudian dia meng-qadhanya (selepas puasa sunah), maka itu sudah memadai. Akan tetapi, sebaiknya dia meng-qadha puasa wajib terlebih dahulu, baru setelah itu dia melakukan puasa sunah, kerena puasa wajib lebih penting. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak ada larangan dalam perkumpulan dan pengumuman tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Itu tidak membatalkan puasanya akan tetapi mengurangi pahalanya. Setiap Muslim harus menjaga dirinya dan memelihara lidahnya dari mencela, mencaci, bergunjing, adu domba, dan hal-hal lain yang Allah larang ketika berpuasa. Hal ini lebih diperketat dan ditekankan ketika berpuasa guna menjaga kesempurnaan dan menjauhi perbuatan yang menyakiti orang lain. Celaan dan cacian itu dapat menjadi sebab […]


Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencicipi makanan pada siang hari puasa jika dibutuhkan. Puasanya sah jika dia tidak sengaja menelannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib berpuasa. Dia juga wajib mandi pada hari itu, meskipun setelah terbit fajar. Menunda mandi wajib hingga setelah terbit fajar tidak merusak puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berhubungan dengan istrinya pada malam hari dan junub di pagi hari, puasanya sah. Begitu juga orang yang junub karena mimpi basah di malam atau siang hari, puasanya sah. Tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi junub hingga terbit fajar. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan intim pada siang hari, yaitu dari terbit fajar hingga […]


Sebagaimana yang disebutkan bahwa dia tidak bisa menahan nafsu, lalu berhubungan seksual dengan istrinya setelah shalat Subuh di bulan Ramadhan. Atas perbuatannya tersebut, dia wajib memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dia wajib memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud (gandum). Dia […]


Nabi Shallallahi ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan hukum kewajiban membayar kafarat kepada seorang Arab Baduwi, karena dia melakukan hubungan intim dengan istrinya dengan sengaja pada siang Ramadhan saat sedang berpuasa. Apa yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini menjadi penjelasan bagi penentuan hukum, dan dalil tertulis tentang sebab hukumnya. Para ulama fikih sepakat bahwa […]