Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika keadaannya sebagaimana yang diterangkan di atas, bahwa saudara Anda sudah berusaha mencari kerja dan tidak berhasil mendapatkannya, maka dia termasuk penerima zakat yang bisa diberi bagian zakat sehingga Anda boleh memberikan zakat harta Anda kepadanya. Anda memberinya zakat karena kefakirannya untuk memenuhi kebutuhannya selama setahun dan menutupi kemiskinannya. Keberadaan ibu Anda yang tinggal bersamanya […]


Jika saudara Anda mempunyai utang dan tidak sanggup melunasinya, maka zakat boleh diberikan kepadanya, baik zakat Anda sendiri menurut pendapat yang sahih dari dua pendapat ulama atau zakat orang yang penyalurannya diwakilkan kepada Anda. Mengenai apa yang pernah Anda berikan kepadanya untuk melunasi utang-utangnya, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai zakat sebelum diberikan, maka itu dapat […]


Anda tidak masalah (boleh) membantu saudara Anda yang ingin menikah dari zakat Anda jika memang dia tidak bisa menikah akibat kemiskinannya sementara orang tuanya belum menikahkannya dan dia takut terjerumus ke dalam fitnah karena dia termasuk dalam bagian yang berhak mendapatkan zakat yang syar’i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang kebolehan seorang saudara memberikan zakatnya kepada saudara yang akan diwarisinya. Yang lebih utama adalah dia memberi saudaranya harta dari selain zakat, untuk keluar dari perbedaan pendapat. Jika dia memberi saudaranya zakat karena saudaranya miskin, maka itu tidaklah masalah (boleh) menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. […]


Anda tidak boleh memberi mereka sebagian dari zakat mal Anda karena menafkahi mereka adalah kewajiban Anda. Anda harus menafkahi mereka dari harta Anda secukupnya dan semampu Anda karena harta zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu, ayah, dan ibu, kakek atau nenek. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh memberikan zakat Anda kepada anak ayah Anda dan istrinya yang menjadi tanggungannya karena ini sama dengan memberikan zakat Anda kepada ayah Anda, padahal zakat tidak halal banginya, dan karena jika mereka miskin sedang Anda kaya, maka Anda wajib menafkahi mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat boleh diberikan kepada nenek untuk melunasi utangnya karena hal ini tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan kepadanya saat dia sangat membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Gaji sopir adalah haknya yang harus Anda bayarkan dari harta Anda, bukan dari harta zakat. Memberinya zakat jika dia fakir dan muslim dan jika gaji bulanannya tidak mencukupi dan tidak ada unsur menarik simpati adalah diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk […]


Jika yang dimaksud dengan sedekah adalah zakat yang diwajibkan dalam harta, maka zakat tersebut boleh diberikan kepada sanak saudara bila mereka termasuk golongan delapan yang boleh menerima zakat, selain asal keturunan (bapak sampai asal usul ke atas) dan keturunan cabang (anak-anak sampai ke bawah). Jika yang dimaksud dengan sedekah adalah sedekah sunah, maka sedekah tersebut […]


Jika muslim dan fakir, maka orang gila tersebut boleh diberi zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mereka tidak berhak mendapatkan zakat kecuali jika mereka fakir. Pelunasan mereka atas utang saudaranya dianggap pemberian, bukan utang yang membuat berhak mendapat zakat untuk melunasinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.