zakat
Memberikan Zakat Kepada Cucu Dan Istri Anak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Anak saya wafat dan meninggalkan beberapa orang anak dan seorang istri. Dia tidak meninggalkan harta dan kekayaan untuk mereka. Oleh karena itu, saya memberi mereka tempat tinggal di dekat saya di rumah tersendiri. Saya mempunyai beberapa harta zakat.
Apakah saya boleh memberi mereka sebagian dari harta zakat? Jika tidak boleh, maka apakah saya boleh memberikan zakat tersebut kepada ibu mereka dan dia nanti yang membelanjakan harta itu untuk diri dan anak-anaknya? Saya mohon diberi fatwa. Semoga Allah memberi Anda ganjaran.