zakat
Memberikan Zakat Kepada Saudara

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang memiliki utang hampir satu juta riyal dan telah membayar tujuh ratus ribu riyal. Sisanya tiga ratus tibu tidak bisa dibayarnya. Kemudian tiga saudaranya datang dan masing-masing membayar utangnya seratus ribu sehingga mereka pun melunasi utang saudaranya. Apakah ketiga saudaranya tersebut berhak mendapat zakat karena dianggap orang yang berutang atau tidak?