zakat

Memberikan Zakat Kepada Saudara

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Memberikan Zakat Kepada Saudara

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang memiliki utang hampir satu juta riyal dan telah membayar tujuh ratus ribu riyal. Sisanya tiga ratus tibu tidak bisa dibayarnya. Kemudian tiga saudaranya datang dan masing-masing membayar utangnya seratus ribu sehingga mereka pun melunasi utang saudaranya. Apakah ketiga saudaranya tersebut berhak mendapat zakat karena dianggap orang yang berutang atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast