zakat
Apakah Akuntan Yang Bekerja Di Bank Konvensional Dan Telah Meninggalkan Pekerjaannya Bisa Mendapat Zakat?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai saudara yang bekerja sebagai akuntan di salah satu bank konvensional. Dia sudah meninggalkan kerjanya di bank tersebut setelah saya desak dan dia yakin bahwa kerja di bank seperti itu adalah haram.
Saat ini ia sedang mencari kerja dan sudah sejak setahun lebih. Dia tidak mempunyai pemasukan dari manapun. Apakah dia boleh diberi zakat dari zakat harta saya seluruhnya? Perlu diketahui bahwa ibu saya tinggal bersamanya dalam satu rumah dan makan dan minum bersamanya.