zakat

Golongan Yang Menerima Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20231 min read
Golongan Yang Menerima Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai saudara tidak kandung dan saya bukan saudara kandungnya. Dia sudah pensiun dengan gaji sebesar 13.000 (tiga belas ribu riyal), tinggal di flat sewa, menafkahi keluarganya sebanyak 16 orang, yang merupakan anak-anak, istri, dan ibunya. Jumlah keluarganya bisa jadi lebih banyak, khususnya pada akhir pekan, karena anak-anak perempuannya yang telah menikah datang. Bahkan saat liburan musim panas jumlahnya mencapai 65 orang, padahal pemasukannya hanyalah uang pensiunan yang kebanyakan dipakainya untuk membayar sewa flat, listrik, telepon, air, dan pembantu, di samping untuk biaya anak-anak kecil dan belanja yang primer maupun sekunder. Dia tidak memiliki properti atau harta lainnya. Perlu diketahui bahwa dia dikenal sebagai orang yang dermawan dan baik. Dia hanya memiliki sebidang tanah dalam hidupnya dan ingin mendirikan rumah di atasnya. Namun, dia tidak ingin terbebani utang. Dia berusaha membangun dengan cara menyicil, tetapi dia sadar bahwa itu membutuhkan dana yang banyak. Inti dari pertanyaan saya, Syekh: apakah saya boleh memberinya uang yang cukup dari zakat sehingga dia dapat merealisasikan bangunannya, dapat menempatinya bersama anak-anaknya, memberikan gaji pensiunnya untuk nafkah anak-anak dan keluarganya, dan terbebas dari membayar sewa flat. Kita tahu bahwa saudara dekat lebih utama dari saudara jauh.
HomeRadioArtikelPodcast