zakat
Memberikan Zakat Kepada Saudara Kandung, Padahal Tahu Bahwa Itu Bukan Zakat Pribadi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai saudara kandung yang terlilit utang. Apakah zakat boleh diberikan kepadanya, padahal diketahui bahwa zakat tersebut bukan zakat pribadi saya, melainkan zakat dari beberapa orang dermawan.
Jika jawabannya boleh, maka apakah saya boleh meminta kembali sejumlah uang yang pernah saya berikan kepadanya untuk membayar utangnya?
Perlu diketahui bahwa saya pernah memberinya sejumlah uang dari harta saya sendiri untuk menyelamatkannya dari tuntutan hukum orang-orang yang meminjaminya.