Fiqih
Setelah Berniat Ihram Umrah, Seorang Wanita Mengalami Haid Dan Tidak Melanjutkan Umrahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang wanita berihram umrah, kemudian mengalami haid sebelum tawaf dan sai. Dia pun pulang ke rumah dan bertahalul dari ihramnya. Apakah ada kewajiban baginya? Jika dia tidak bertahalul dari ihramnya, apakah ada kewajiban baginya?