Fiqih
Melaksanakan Sai Dengan Berkendaraan ketika Umrah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya dan ibu menunaikan umrah. Ketika kami telah menyempurnakan tawaf, ibu saya merasa kelelahan. Karena beliau sakit dan sudah sangat tua, maka saat sai saya menaikkan beliau ke kursi roda dalam tujuh putarannya. Apakah itu boleh?